Konservasi di Pulau Siberut telah dimulai pada tahun 1976 dengan ditetapkannya kawasan Suaka Margasatwa Teitei Batti dengan luas 6.500 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 670/Kws/Um/10/1976 tanggal 25 Oktober 1976.
Pada tahun 1979 kawasan Suaka Margasatwa Teitei Batti diperluas menjadi 56.500 ha dan diubah statusnya menjadi suaka alam sesuai keputusan Menteri Pertanian No. 758/Kws/Um/12/1978 tanggal 5 Desember 1978.
Melalui Program Man and Biosphere (MAB) pada tahun 1981 United Nations Educational Scientifik and Cultural Organization (UNESCO) Pulau Siberut ditetapkan sebagai Cagar Biosfir di Indonesia.
Kemudian berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 623/Kpts/Um/8/1982 tanggal 23 Agustus 1982 ditunjuk pula kawasan suaka alam di Pulau Siberut seluas 50.000 ha di bagian selatan.
Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 407/Kpts-II/1993 ditetapkan Taman Nasional Siberut dengan luas 190.500 yang merupakan gabungan dari kawasan suaka alam (132.900 ha), hutan lindung (3.500 ha), hutan produksi terbatas (36.600 ha) dan hutan produksi tetap (36.600 ha).
Sumber :
http://tamannasionalsiberut.org/sejarah-kawasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar